0812-8214-1236 Chat Sekarang
Tips Properti

Perbedaan SHM, HGB, dan SHSRS: Mana yang Terbaik?

P Prima Properti | 17 June 2026
Perbedaan SHM, HGB, dan SHSRS: Mana yang Terbaik?

Pahami perbedaan sertifikat properti SHM, HGB, dan SHSRS sebelum membeli. Panduan lengkap hak kepemilikan tanah di Indonesia.

Salah satu hal yang sering membingungkan calon pembeli properti adalah perbedaan jenis sertifikat kepemilikan. Di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat tanah dan bangunan yang perlu Anda pahami sebelum melakukan transaksi properti agar tidak terjebak masalah hukum di kemudian hari.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat paling kuat dan menguntungkan bagi pemilik. Dengan SHM, Anda memiliki hak penuh atas tanah tersebut tanpa batas waktu dan bisa diwariskan. Inilah mengapa properti bersertifikat SHM umumnya lebih mahal. Sementara itu, Hak Guna Bangunan (HGB) memberikan hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan bisa diperpanjang.

SHSRS atau Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun adalah sertifikat khusus untuk unit apartemen atau rusun yang menyatakan kepemilikan atas unit tertentu beserta proporsi kepemilikan tanah bersama. SHSRS bisa berupa SHM atau HGB tergantung status tanah di bawah gedung. Saat membeli properti, selalu minta agen atau notaris untuk menjelaskan status sertifikat secara detail. Tim Prima Properti siap membantu Anda memahami aspek legalitas properti sebelum membeli.

Kembali ke Blog

Artikel Terkait