Langkah demi langkah proses balik nama sertifikat properti di Indonesia. Dokumen, biaya, dan estimasi waktu yang perlu diketahui.
Proses balik nama sertifikat properti adalah tahapan krusial yang harus dilakukan setelah transaksi jual-beli selesai. Tanpa balik nama, kepemilikan legal Anda atas properti tersebut belum terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang bisa menimbulkan masalah hukum di masa depan.
Dokumen yang diperlukan untuk balik nama antara lain: sertifikat asli properti, Akta Jual Beli (AJB) dari notaris atau PPAT, KTP dan KK penjual dan pembeli, NPWP kedua pihak, bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), serta bukti pembayaran PPh (khusus penjual). Pastikan semua dokumen ini lengkap sebelum mendatangi BPN atau kantor pertanahan setempat.
Estimasi waktu proses balik nama di BPN biasanya memakan waktu 14–30 hari kerja, meskipun bisa lebih lama tergantung antrian dan kelengkapan berkas. Biaya resmi balik nama terdiri dari biaya BPHTB sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP, ditambah biaya notaris dan PPAT yang bervariasi. Tim Prima Properti memiliki rekanan notaris dan PPAT terpercaya yang siap mendampingi seluruh proses ini agar berjalan lancar dan sesuai prosedur.